ARENAKU.COM – Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, perjuangan mereka untuk menggugat kepengurusan baru Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) yang dipimpin Dato’ Sri Tahir di kabulkan Badan Abritase Olahraga Indonesia (BAORI).
BAORI mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa seluruh hasil keputusan Munaslub digelar di Park Lane Hotel, Jakarta, pada Desember 2011 lalu tidak sah. Terpilihnya Tahir dianggap tidak sah danĀ mengharuskan digelarnya Musyawarah Nasional Tenis Meja.
Jika Munas tidak digelar dalam jangka 90 hari kedepan oleh kepengurusan Tahir, maka BAORI memberi kewenang kepada KONI untuk mengambil alih kepengurusan Tenis Meja dari Kepengurusan Tahir tersebut.
“Kami, KPTMI, menanggapi keputusan ini dengan sangat bersyukur karena ternyata keadilan itu akhirnya muncul. Ini sudah diputuskan oleh BAORI bahwa munaslub tersebut tidak sah,”" kata Sekjen KPTMI, Peter Layardi, usai sidang bersama BAORI di Gedung KONI, Senayan, Jakarta, Jum’at (15/06) sore.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka AD/RT yang diubah pada saat Munaslub di Yogyakarta secara otomatis tidak berlaku dan harus kembali ke AD/RT tahun 2008. Dalam AD/ART 2008, ketua umum tidak bisa lagi mencalonkan diri setelah menjabat dua Periode.
“Dengan adanya keputusan tersebut, maka kami KPTMI akan membantu secepatnya membentuk caretaker dan akan mengambil alih kepengurusan PB PTMSI yang selama ini memang tidak sah,” pungkas Peter .
Kisruh di PB PTMSI bermula, ketika Tahir terpilih kembali menjadi Ketua Umum. Namun, dalam AD/ART 2008 disebutkan bahwa ketua umum yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan kembali.
Dengan dasar tersebut, pengprov yang tidak setuju dengan terpilihnya Tahir yang diantaranya ada Pengprov Lampung dan Pengprov DKI Jakarta, membentuk KPTMI yang dipimpin mantan atlit tenis meja Indonesia, Anton Suseno.[lur]
Tidak Ada Berita Terkait :
