ARENAKU.COM – Keresahan hati pengurus PSSI periode 2011-2015, seolah terjawab Rabu (2/5) 2012. Senja yang mendung menjelang malam di kantor PSSI Senayan Jakarta, seorang auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berucap: ”ditemukan kejanggalan laporan keuangan PSSI pada kurun waktu 2009-2011. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang.”
Saya terkejut! Hati saya galau! Apa iya, kasus tindak pidana pencucian uang atau money loundring, terjadi di PSSI? Organisasi sepakbola yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia, sudah terkotori oleh aktifitas ilegal semacam itu!
Di tengah kegalauan hati, saya berupaya untuk optimistis. Saya memegang teguh pedoman yang ditegaskan Ketua Umum PSSI, Prof. Djohar Arifin Husin, bahwa PSSI harus melangkah kedepan dengan keyakinan penuh. ”Sepakbola Indonesia harus diselamatkan dari tangan tangan jahat”.
Optimisme saya juga mengembang, didasarkan pada keyakinan hati bahwa para auditor BPKP akan terus bekerja dan menuntaskan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang di PSSI kurun waktu 2009-2011.
Sebagaimana konsekwensi dari tindak pidana, harus ada pihak (perorangan maupun korporasi) yang bertanggungjawab secara hukum. Undang Undang no.8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3, menegaskan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang, adalah kejahatan sangat serius. Poin a dalam pertimbangan UU no. 8/2010 berbunyi: ”bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945”.
Jadi sangat jelas bahwa tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan terhadap masyarakat, terhadap bangsa dan terhadap negara. Rakyat Indonesia dari Sabang-Merauke, pemilik sepakbola Indonesia harus melawan kejahatan serius ini tanpa ampun.
Jika benar ada, jelaslah bahwa tindak pidana pencucian uang telah merusak dan menghancurkan sistem dan moral sepakbola Indonesia. Jika dalil ini benar, kita semua jadi mahfum, mengapa selama delapan tahun terakhir prestasi timnas terbenam di keriuhan sepakbola dunia.
Pantaslah jika peringkat FIFA kita, tetap diatas 150 dunia dari 208 anggota FIFA. Apa yang kita lihat dalam pentas sepakbola nasional hari ini, adalah cerminan masa lalu. Prestasi sepakbola tidak mungkin dibangun dalam ”satu dua hari”.
Yang menggelitik benak saya kemudian adalah, bagaimana kelanjutan dari temuan awal para auditor BPKP yang sekarang sedang melakukan investigasi intensif. Saya sangat percaya pada integritas mereka sebagai pejuang hukum di bidang administrasi keuangan.
Sebab itu saya mengajak semua pejuang sepakbola Indonesia untuk bersatu merapatkan barisan. Sekali lagi, sepakbola Indonesia harus diselamatkan. Kita harus bersatu padu mendukung komitmen FIFA: membersihkan sepakbola dari segala bentuk kejahatan.
Harapan terbesar akhirnya memang bertumpu pada kekuatan aparatur negara. Pasal 1 ayat 2 UU no. 8/2010 secara tegas menyatakan: ”Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang”.
Artinya, negara sudah menyiapkan jalur hukum yang jelas dan tegas. Artinya, negara tidak akan pernah berkompromi apalagi memaafkan para penjahat kemanusian melalui tindak pidana pencucian uang.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara, memiliki kewajiban hukum dan moral, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun. Pemerintah mesti mendorong PPATK atau PPATK wajib mendorong dirinya sendiri, untuk menuntaskan dugaan adanya kasus tindak pidana pencucian uang di PSSI kurun waktu 2009-2011.
PSSI yang berusia 82 tahun pada 19 April lalu, terlalu mulia untuk dikotori oleh tangan tangan jahat yang anti sepakbola.
Mengutip pernyataan mahabintang sepakbola Jerman, Franz Beckenbauer: ”mencampur adukan sepakbola dengan hal hal diluar sepakbola, adalah sebuah penghianatan terhadap sepakbola.”
Mengutip pernyataan Ketua Umum KOI, Rita Subowo: ”Sepakbola adalah kebanggaan bangsa. Mari kita semua menjaga reputasi dan harga diri bangsa.”
Akhirnya saya termenung lagi usai menulis penggal terakhir catatan ini. Jangan jangan kita semua lupa, bahwa makna PSSI jauh lebih dalam dari hanya sekadar urusan sepakbola. PSSI ikut melahirkan Indonesia. PSSI adalah ibu kandung Indonesia. Artinya, PSSI tidak boleh dinista dengan alasan apapun..![*]
Tidak Ada Berita Terkait :


Nah yoooo…ketauan semuanya.Selama sistemnya masih korup, mau kata ada pelatih lebih hebat dari Mou atau Pep toh susah majunya.Jangan berkhayal prestasi dunia..
Ayo terus usut…buka semuanya. Pantesan PT LI ga mau diaudit dengan alasan sudah diaudit oleh pihak lain.
Warisan rejim lama.Kita dukung KPK usut kasus ini.luar biasa bener korupnya negeri ini..
Ayo..dukung BPKP kalau perlu KPK sekalian …Usut pengurus PSSI dulu maupun sekarang sekalian…bukan Liganya…dong…kalau Pengurusnya kan pasti semua yg terlibat didalamnya….yg sekarang juga ngak becus….apalagi liganya…amburadul…
I totally agree..sekalian bongkar dan ganti dengan orang2 baru yg bener2 ngerti bola dan tau ngurus bola plus BEBAS KEPENTINGAN. Dan rombak sistemnya.Ayo kita turun ke jalan lagi..